BBM Naik, Tarif Angkutan Barang Juga Naik 25 Persen Mulai Hari Ini
Ekonomi dan bisnis | 5 September 2022, 06:22 WIBNamun Aptrindo memasukkan unsur lain seperti inflasi, kenaikan suku bunga, harga spare part, harga mobil, dan kenaikan upah minimum ke dalam penghitungan tarif angkutan barang yang baru.
"Kita hitung seluruhnya inflasi, depresiasi dan upah minimum juga naik, maka ini truk besar naik 25 persen, truk menengah 23 persen, dan truk kecil itu 21 persen. Artinya dalam praktiknya nanti ongkos angkut misalnya Rp1 juta ke satu tempat, sekarang jadi Rp1,25 juta. Kira-kira begitu," jelasnya.
Selain kenaikan BBM, Bank Indonesia memang sudah menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) menjadi 3,75 persen. BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin menjadi 3 persen dan suku bunga Lending Facility 4,5 persen.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah menjelaskan, kenaikan suku bunga umumnya dilakukan untuk menurunkan permintaan masyarakat. Dengan berkurangnya konsumsi, maka inflasi bisa ditahan.
Baca Juga: Demo Tolak Kenaikan BBM, Mahasiswa dan Buruh Bakal Serbu Istana Negara hingga Gedung DPR RI
"Diharapkan dengan naiknya suku bunga acuan, suku bunga simpanan seperti deposito akan naik. Suku bunga kredit seperti kredit mobil dan KPR juga akan naik," kata Piter kepada Kompas TV, Rabu (24/8/2022).
"Harapannya masyarakat akan lebih memilih menabung dibanding konsumsi," tambahnya.
Selain itu, perusahaan yang memiliki pinjaman ke bank juga akan terdampak. Sehingga kenaikan bunga pinjaman akan menjadi biaya tambahan bagi perusahaan.
"Perusahaan manufaktur misalnya, yang punya pinjaman ke bank. Dengan naiknya bunga acuan, beban biaya mereka juga akan meningkat. Lalu akhirnya mereka akan menaikkan harga jual produknya," terang Piter.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :