> >

Pengertian P2P Lending dan Cara Kerjanya, Jenis Investasi yang Terbilang Sederhana

Ekonomi dan bisnis | 4 September 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi - Peer to peer lending merupakan salah satu bentuk teknologi finansial atau financial technology (fintech).   (Sumber: parapuan.co)

JAKARTA, KOMPAS.TV Peer to peer lending merupakan salah satu bentuk teknologi finansial atau financial technology (fintech). Konsep peer to peer lending (P2P Lending) adalah menghubungkan debitur atau peminjam secara langsung dengan pemodal atau kreditur.

Di Indonesia, fintech peer to peer lending lebih dikenal dengan pinjaman online atau pinjol. Untuk lebih jelas mengenai penjelasan fintech peer to peer lending beserta cara kerjanya, simak ulasannya sebagai berikut.

  • Pengertian P2P Lending

Dilansir dari Investopedia, peer to peer lending adalah sebuah metode pinjaman yang menghubungkan langsung individu yang membutuhkan dana pinjaman dengan orang lain yang menyediakan pinjaman tersebut. Hal ini menghilangkan peran institusi keuangan konvensional seperti bank sebagai pihak penengah.

Aplikasi atau situs yang menyediakan pinjaman online atau P2P lending kini telah kian marak sebagai salah satu metode alternatif pendanaan.

Di Indonesia, aturan mengenai pinjaman online tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016. Di dalam aturan itu dijelaskan, peer to peer lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau lender (pemberi pinjaman) dan debitur atau borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Baca Juga: Meski Jadi Investor Newbie, Pahami Risiko Investasi P2P Lending

  • Cara Kerja P2P Lending

Pada dasarnya fintech P2P lending akan membuat paltform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur dengan return lebih tinggi.

Sehingga, P2P lending bisa dibilang merupakan salah satu opsi investasi bagi kamu yang ingin mendapatkan return lebih besar ketimbang suku bunga pasar.

Di sisi lain, peminjam dana bisa mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana dengan syarat yang lebih mudah dan lebih cepat ketimbang lembaga keuangan profesional.

Sederhananya sebagai berikut:

  • Pengguna (lender dan borrower) melakukan registrasi secara online melalui komputer atau smartphone.
  • Peminjam melakukan pengajuan pinjaman.
  • Platform P2P lending menganalisa dan memilih peminjam layak untuk mengajukan pinjaman, termasuk menetapkan tingkat risiko peminjam tersebut.
  • Peminjam terpilih akan ditempatkan oleh platform P2P lending dalam marketplace P2P lending secara online beserta dengan informasi komprehensif tentang profil dan risiko peminjam tersebut.
  • Investor/pemodal P2P lending melakukan analisa dan seleksi atas peminjam yang tercantum dalam marketplace P2P lending yang disediakan oleh platform.
  • Investor P2P lending melakukan pendanaan ke peminjam yang dipilih melalui platform P2P lending.
  • Peminjam mengembalikan pinjaman sesuai jadwal pengembalian pinjaman ke platform P2P lending.
  • Investor P2P lending menerima dana pengembalian pinjaman dari peminjam melalui platform.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU