> >

BI Tarik Uang Koin Khusus Emisi 1995 Dari Peredaran, Ini Penampakannya

Kebijakan | 31 Agustus 2022, 15:33 WIB
Bank Indonesia (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bank Indonesia mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.

Penarikan itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di laman resmi BI, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Berikut Tampilan Depan-Belakang 7 Uang Rupiah Baru yang Diluncurkan Bank Indonesia

Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:

Tampak depan uang koin pecahan Rp300.000 edisi 50 Tahun Kemerdekaan yang ditarik BI dari peredaran. (Sumber: Bank Indonesia )
Tampak belakang uang koin pecahan Rp300.000 emisi 1996l5 edisi khusus 50 Tahun Kemerdekaan yang ditarik BI. (Sumber: BI)

Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000

  • Gambar muka : Lambang Negara Burung Garuda
  • 50 bintang melingkari gambar utama
  • Teks “BANK INDONESIA”
  • Tahun penerbitan “1995”
  • Teks nominal “ 300000 RUPIAH”
  • Gambar belakang : Temu Wicara Bapak Soeharto Presiden Republik Indonesia dengan Masyarakat.
  • Logo DHN - 45
  • Untaian 50 butir padi melingkar
  • Teks “50 Tahun RI”
  • Bagian samping 5 (lima) buah garis di empat tempat yang berbeda,
  • Logo Perum Peruri
  • Teks ”17 g”
  • Nomor seri terdiri dari 5 angka
  • Bahan logam Emas kadar 23 karat
  • Berat 17 gram
Tampak depan uang koin pecahan Rp850.000 edisi khusus 50 Tahun Kemerdekaan emisi 1995 yang ditarik BI. (Sumber: BI)
Tampak belakang uang koin pecahan Rp850.000 edisi khusus 50 Tahun Kemerdekaan emisi 1995 yang ditarik BI. (Sumber: BI)

Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000

  • Gambar muka : Lambang Negara Burung Garuda
  • 50 bintang melingkari gambar utama
  • Teks “BANK INDONESIA” - Tahun penerbitan “1995”
  • Teks nominal “ 850000 RUPIAH”
  • Gambar belakang : Bapak Soeharto Presiden Republik Indonesia.
  • Logo DHN - 45
  • 50 bintang melingkari gambar utama
  • Teks “LIMA PULUH TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA”
  • Bagian samping 5 (lima) buah garis di empat tempat yang berbeda,
  • Logo Perum Peruri
  • Bagian samping Teks ”50 g”
  • Nomor seri terdiri dari 5 angka
  • Bahan logam Emas kadar 23 karat
  • Berat 50 gram
  • Diameter 35mm, Ketebalan 2,78mm
  • Teknik cetak proof

Baca Juga: Menaker: September Diupayakan BSU Sudah Masuk Kantong Pekerja

"Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," ujar Erwin. 

 

Ia menambahkan, penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu: 

1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan

2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU