> >

Mulai Hari Ini, Masyarakat Sudah Bisa Tukar Uang Rupiah Baru di Bank

Perbankan | 23 Agustus 2022, 13:39 WIB
Warga menukar uang baru di kas Keliling BI. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Kemudian, masyarakat bisa mendatangi kantor pusat dan perwakilan BI untuk menukar uangnya dengan uang tahun emisi 2022.

Baca Juga: Penukaran Uang Baru 2022 Tak Ada Syarat Khusus, tapi BI Masih Beri Batasan, Kenapa?

"Untuk layanan penukaran masyarakat juga dapat mengakses langsung situs www.pintar.bi.go.id dengan batasan Rp 1 juta per orang untuk semua denominasi," tambahnya.

Adapun cara penukaran uang baru 2022 melalui aplikasi PINTAR dengan melakukan pendaftaran di aplikasi Pintar yang dapat diakses di laman https://pintar.bi.go.id.

Setelah mendaftar di aplikasi tersebut, masyarakat dapat melihat lokasi penukaran yang dapat didatangi untuk mendapatkan uang baru 2022. 

Namun perlu diingat, penukaran uang baru melalui aplikasi Pintar ini masih dibatasi maksimal Rp 1 juta sampai dengan September mendatang. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU