> >

Situs Judi Online Menjamur, Habis Diblokir Kominfo Langsung Bikin yang Baru

Ekonomi dan bisnis | 23 Agustus 2022, 07:07 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel A Pangerapan. (Sumber: Kominfo )

Kominfo juga memiliki sistem pengawas situs internet negatif atau AIS dalam melakukan patroli siber. Sistem tersebut dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

Baca Juga: Pelaku Piawai Hilangkan Jejak, PPATK: Kami Terus Pantau Aliran Dana Judi Online

Selain penutupan situs judi online, Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital. Program itu bertujuan membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

"Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya," ujarnya.

Kominfo, lanjut Semuel, juga turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online. Kominfo siap bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Judi Online Jadi Sorotan, dalam Islam Haram, Sedikit Maupun Banyak Hasilnya

Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta.

Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital.

Terdapat pula pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU