> >

Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online Jadi 28 Agustus, Dibagi Tiga Zona

Kebijakan | 15 Agustus 2022, 05:54 WIB
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakukan tarif baru ojek daring (online). Aturan itu tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno  dikutip dari Antara, Minggu (14/8/2022.

Hendro menjelaskan, KM Nomor KP 564 Tahun 2022 telah diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu. Kemudian seharusnya aturan itu berlaku paling lambat 13 Agustus kemarin.

Baca Juga: Bos Blue Bird Sebut Tarif Taksi dan Ojek Online Kini Beda Tipis

Namun Kemenhub kini mengundurnya, sehingga operator paling lambat menerapkan tarif baru pada Minggu, 28 Agustus 2022.

Penundaan itu berdasarkan hasil peninjauan kembali, yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan.  Mengingat moda angkutan ojek online berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Hendro menambahkan, penambahan waktu sosialisasi ini juga berdasarkan masukan dan aspirasi dari seluruh pihak.

Ia berharap, pada waktu yang telah ditetapkan tersebut dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator, sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik, Wagub DKI Sebut Penumpang Akan Beralih ke TransJakarta

"Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif batas bawah dan tarif batas atas ojek online, lewat penerbitan aturan baru soal tarif ojek online. Besaran kenaikannya tergantung dari zonasi yang sudah ditetapkan.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.
 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU