> >

TKI Juga Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Manfaat yang Didapatkan

Ekonomi dan bisnis | 11 Agustus 2022, 12:47 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ternyata bukan hanya pekerja penerima upah seperti pegawai kantoran. Pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) juga bisa mengikuti program tersebut.

Mengutip unggahan di Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (11/8/2022), iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp 370.000 untuk 31 bulan pelindungan.

Dari jumlah itu, Rp37.500 akan digunakan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dibayar sebelum penempatan ke negara tujuan.  

Kemudian sisanya sebesar Rp 332.500 digunakan untuk iuran JKK + JKM (dibayar selama dan setelah penempatan).

 

Setelah 31 bulan perlindungan dan peserta ingin memperpanjang masa perlindungan, akan dikenakan biaya tambahan Rp13.500 per bulan.

Baca Juga: Daftar Lengkap 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022

Berikut manfaat BPJS Ketenagakerjaan pekerja migran atau TKI:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Manfaat uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengalami kecelakaan pada saat sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya

Jaminan Kematian (JKM)

Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja pada saat sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja

Jaminan Hari Tua (JHT)

Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta selesai perjanjian kerja dan kembali ke Indonesia, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer dan Wirausaha

Manfaat Khusus Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI):

1. Gagal berangkat bukan karena kesalahan calon PMI
2. Gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI
3. Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal
4. Penggantian biaya pemulangan bagi PMI
5. PHK akibat kecelakaan kerja dengan status kondisi tidak meninggal dunia
6. Penggantian pemulangan biaya bagi pengangkutan untuk PMI yang mengalami kecelakaan kerja dari negara tujuan penempatan ke Indonesia dengan status kondisi tidak meninggal dunia.

Syarat PMI atau TKI daftar BPJS Ketenagakerjaan:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Paspor
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Fotokopi Perjanjian Kerja untuk pendaftaran peserta lanjutan yang pernah terdaftar CPMI Perseorangan

Cara PMI atau TKI mendaftar BPJS Ketenagakerjaan:

CPMI yang ditempatkan melalui pelaksana penempatan

1. Mitra BPJS Ketenagakerjaan: BP2MI, LTSA, LTSP, dsb
2. Persiapkan dokumen persyaratan pendaftaran 3. Mitra akan mendaftarkan CPMI melalui aplikasi SISKOTKLN (http://siskotkin.bnp2tki.go.id)
4. Melakukan perekaman data CPMI/PMI
5. Mendapatkan ID billing/kode iuran 
6. Menyertakan bukti pembayaran ke Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk pencetakan kartu peserta

CPMI Perseorangan:

1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan

2. Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran

3. Dipanggil oleh petugas, menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan

4. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran, melakukan pembayaran luran

5. Menerima kartu peserta, melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

Baca Juga: Bos Blue Bird Sebut Tarif Taksi dan Ojek Online Kini Beda Tipis

Cara mendaftar di atas dilakukan jika pekerja migran atau TKI masih berada di Indonesia. Namun mekanismenya berbeda jika pekerja sudah berada di negara penempatan. Di mana BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan atase ketenagakerjaan/staf teknis ketenagakerjaan untuk memfasilitasi proses pendaftaran kepesertaan.

Nah jika ingin mengajukan klaim JKK dan JKM, cara yang ditempuh sama dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya. Pekerja migran/TKI atau ahli waris bisa melaporkan dan mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal-kanal di BPJS Ketenagakerjaan (Lapak Asik, Aplikasi JMO, dsb).

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU