> >

Tanggapi Kenaikan Tarif Ojol, Ketua Asosiasi Minta Pertimbangkan Harga Pertalite

Ekonomi dan bisnis | 9 Agustus 2022, 14:34 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). (Sumber: Kontan.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menanggapi aturan baru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait tarif ojol.

Igun meminta kenaikan tarif ojek online (ojol) mempertimbangkan aturan Pertamina terkait harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menurutnya, faktor utama dari komponen tarif ojek online adalah BBM, dan saat ini harga BBM jenis Pertalite yang biasa digunakan para mitra pengemudi ojek online memang belum mengalami perubahan.

Namun, kata dia, Pertamina menyebutkan bahwa adanya pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite.

Menurut Igun, aturan ini akan berdampak pada para mitra pengemudi ojek online.

"Sedikit banyak akan berdampak pada pendapatan dari pengemudi ojek online walau belum telalu signifikan bagi operasional mitra pengemudi ojek online.”

“Namun apabila suatu saat terjadi kenaikan BBM jenis Pertalite maka komponen tarif harus kembali disesuaikan sebagai salah satu komponen dalam Operational Expenditure (Biaya Operasional)," kata Igun dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Belum Vaksin Booster, Driver Ojol Mengeluh Kesulitan Ambil Orderan Makanan di Dalam Mal

Selain itu, masih adanya biaya sewa aplikasi paling tinggi 20 persen dan masih diberlakukan di dua perusahaan aplikasi terbesar di Indonesia, juga turut disorotnya.

Kata Igun, ada beberapa aplikasi sejenis yang memberlakukan biaya sewa aplikasi di bawah 20 persen.

"Hal ini bisa menjadi opsi pilihan bagi mitra untuk memilih perusahaan aplikasi yang sekiranya dapat memberlakukan biaya sewa yang sekiranya bisa dibawah 20 persen," ujarnya.

Selain itu, kenaikan tarif ojek online per Km, maupun biaya jasa minimal, kata dia, mestinya diberlakukan di seluruh zonasi, tidak hanya pada zonasi I Jabodetabek saja.

"Kemenhub harus menyikapi kembali hal ini karena tuntutan dari rekan-rekan mitra pengemudi ojol dari seluruh Indonesia juga perlu diperhatikan sehingga kenaikan tidak ekslusif hanya berlaku pada Jabodetabek," tuturnya.

Meski demikian, Igun menyebut bahwa kenaikan tarif ojol ini merupakan hal positif dan sudah ditunggu hampir dua tahun.

Oleh sebab itu ia meminta pemerintah menyosialisasikan aturan baru ini kepada seluruh stakeholder.

"Termasuk mitra pengemudi dan juga pengguna jasa layanan aplikasi atau pelanggan kami," ucap dia.

Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online melalui regulasi baru.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022 untuk menggantikannya aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, aturan baru ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online.

Baca Juga: Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Cek Besarannya!

Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).

Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni sebagai berikut:

Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU