> >

Kemenhub Minta Maskapai Jual Tiket Harga Terjangkau, Garuda: Kami Patuh

Ekonomi dan bisnis | 8 Agustus 2022, 05:28 WIB
Pesawat Garuda Indonesia (Sumber: Dok.Garuda Indonesia )

Berdasarkan kebijakan KM 142 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, pemerintah mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas. Sementara pesawat propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU