> >

Sanksi Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Menunggak 12 Bulan Bisa Didenda Rp30 Juta

Kebijakan | 7 Agustus 2022, 14:11 WIB
BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan. Jika terlambat atau tidak membayar iuran, peserta bisa terkena sanksi. (Sumber: Tribunnews.com)

Peserta wajib membayar setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang ia peroleh.

Besaran denda tersebut ialah 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Group (ICBG) atau berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan yang tertunggak.

Namun untuk tahun 2020, besaran denda tersebut sebesar 2,5 persen dari perkiraain ICBG.

Waktu terbanyak menunggak BPJS ialah 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Ketentuan pembayaran iuran dan denda diatur dengan peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

Pembayaran tunggakan iuran lebih dari enam bulan dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN, aplikasi pendaftaran peserta PPU yakni Edabu, BPJS Kesehatan care center di 1500400, atau kantor BPJS Kesehatan setempat.

Apabila terdapat kelebihan pembayaran dari sisa iuran yang telah dilunasi, BPJS Kesehatan akan memperhitungkan dana tersebut untuk pembayaran iuran bulan berikutnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, pertumbuhan peserta JKN telah mencapai 241,7 juta jiwa per 30 Juni 2022.

"Untuk menjaga kesinambungan Program JKN ini, tentu tidak bisa dilakukan oleh BPJS Kesehatan sendiri. Dibutuhkan kerja sama yang solid dengan Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan seluruh stakeholders terkait lainnya, termasuk dari masyarakat,” kata Ghufron, Minggu (24/7/2022), dilansir laman BPJS Kesehatan.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU