> >

Setelah NPWP, Pemerintah Berencana Integrasikan NIK dengan Nomor Induk Berusaha

Kebijakan | 4 Agustus 2022, 07:41 WIB
Ilustrasi kartu tanda penduduk elektonik (e-KTP). (Sumber: Dirjen Dukcapil Kemendagri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berlaku bagi 19 juta wajib pajak. Kini, pemerintah berencana mengintegrasikan NIK dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Wacana itu diungkapkan oleh Kepala Lembaga Nasional Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Moch. Agus Rofiudin. Ia menilai, integrasi NIK dengan NIB akan menyederhanakan profil pelaku usaha sebagai sarana pencegahan korupsi.

Hal tersebut ia sampaikan dalam webinar "Digitalisasi Sebagai Sarana Pencegahan Korupsi, Cegah Korupsi Komoditas dan Optimalisasi PNBP," Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Bebas Antre, Ini Cara Mudah Buat NPWP Online

“Prinsip dari transaksi sumber daya alam itu pertama terkait orang atau entitas, sehingga diperlukan single profile. NPWP dan NIK sudah menyatu dan saya kira ini saatnya NIB juga menyatu,” kata Agus seperti dikutip dari Antara.

 

NIB adalah identitas pelaku usaha. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Ia mengatakan, LNSW kini tengah mendorong terjadinya penguatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia (SDI). Serta, simplifikasi aplikasi digital untuk membawa manfaat yang lebih besar pada Sistem Kawasan Ekonomi Khusus.

Baca Juga: Bagi yang Belum Punya, Apa Masih Perlu Bikin NPWP Saat Sudah Gabung Dengan NIK? Ini Penjelasannya

Ia juga menyebut perlunya dilakukan penyederhanaan pada barang atau single inspection, yang mampu mewujudkan transparansi dalam transaksi sumber daya alam.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU