> >

Aturan Rinci Soal Ganti Rugi Ternak Mati Karena PMK Segera Terbit

Ekonomi dan bisnis | 20 Juli 2022, 06:09 WIB
Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UGM memeriksa ternak di Desa Bimomartani, Ngemplak, Sleman, Rabu (22/6/2022). (Sumber: dok Humas UGM)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah segera menerbitkan aturan mengenai pemberian ganti rugi kepada peternak yang hewan ternaknya mati karena penyakit mulut dan kuku (PMK).

Besaran ganti rugi akan disesuaikan dengan jenis ternak yang dimiliki.

"Peraturan ini akan segera dikeluarkan minggu ini. Kemudian besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya, yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi, dengan nominal maksimal sebesar Rp10 juta," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/7/2022).

Wiku menyampaikan, aturan yang akan dirilis memuat regulasi detil soal bantuan bagi peternak yang hewan ternaknya mati atau harus dipotong karena terserang PMK.

Berdasarkan data pada 18 Juli 2022 seluruh provinsi di Pulau Jawa dan sebagian provinsi di Pulau Sumatera dikategorikan berada dalam zona merah penularan PMK.

Baca Juga: Anggaran Ganti Rugi Terkait PMK Tak Kunjung Turun, Sejumlah Aturannya Pun Dinilai Rancu

Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan tergolong berada di zona kuning karena penularan PMK meliputi kurang dari 50 persen kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut.

Sedangkan Provinsi Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku masih berada di zona hijau, zona tanpa kasus penularan PMK pada ternak.

Wiku menegaskan, pemerintah terus berupaya menekan penularan PMK dengan melakukan biosekuriti, pemeriksaan, vaksinasi, pengobatan, dan pemotongan bersyarat ternak yang terserang PMK.

Hingga saat ini, pemerintah telah mengimpor tiga juta dosis vaksin dalam upaya mencegah penularan PMK. Vaksin tersebut berasal dari Prancis, China, Brazil, dan Argentina. Di saat bersamaan, vaksin PMK dalam negeri juga dalam proses pengembangan.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU