> >

Gugatan atas Revisi UMP Jakarta Dikabulkan PTUN, Ini Respons Apindo

Kebijakan | 12 Juli 2022, 17:01 WIB
Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman menyatakan pihaknya baru akan melayangkan gugatan kenaikan UMP DKI Jakarta ketika putusan Gubernur Anies Baswedan telah diterima Apindo. (Sumber: Kompas TV)

Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha, Anies Harus Batalkan Revisi UMP Jakarta 2022

Diketahui, Anies sebelumnya dua kali mengeluarkan SK terkait penetapan UMP DKI.

SK pertama mengatur UMP DKI 2022 naik sebesar Rp37.749 menjadi Rp4.453.935.

Besaran UMP itu ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Namun muncul penolakan dari buruh yang menilai kenaikan UMP terlalu kecil. Massa buruh berulang kali berdemo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.

Anies pun pada akhirnya resmi merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp4.641.854, atau naik Rp225.667 dibandingkan UMP 2021.

Keputusan Anies itu disesalkan pemerintah pusat hingga kalangan pengusaha karena bertentangan dengan undang-undang dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Akhirnya, pengusaha pun menggugat Anies ke PTUN. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU