> >

Ini Putusan MA yang Bikin Antam Harus Bayar Emas 1,1 Ton ke Pengusaha Surabaya

Ekonomi dan bisnis | 8 Juli 2022, 10:29 WIB
Ilustrasi emas batangan Antam. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, ia baru 6 ton saja sehingga masih terdapat kekurangan 1,136 ton emas batangan Antam yang belum diterima. Pembelian emas dilakukan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam .

Budi pun melapor ke polisi pada 20 Januari 2019. Kemudian pada pada 13 Januari 2021, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Antam harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kilogram atau 1,1 ton.

Antam lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 19 Agustus 2021, yang memutuskan membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.

Giliran Budi yang mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Budi Said dan membatalkan putusan banding.

Baca Juga: Baru Kemarin Diluncurkan, Minyakita Dijual di Marketplace Rp28.000/Liter

Nilai emas yang harus dibayar Antam pun kini sudah melonjak tajam, akibat pandemi Covid-19. Jika pada 2018 Budi membeli logam mulia itu dengan harga Rp530.000 per gram atau Rp530 juta per kg, harga emas Antam per 8 Juli 2022 adalah Rp969.000 per gram atau Rp969 juta per kg.

Alhasil, jika dirupiahkan, Antam harus mengeluarkan uang sekitar Rp1,1 triliun.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU