> >

Heboh Pelanggan Diminta Denda Rp 68 Juta, PLN Minta Lakukan Pertemuan

Bumn | 21 Juni 2022, 07:05 WIB
Seorang pelanggan PLN mengunggah sejumlah foto di akun Instagramnya @sharonwicaksono yang berisi bahwa dirinya diminta membayar Rp 68 juta oleh PLN karean segel meteran yang digunakannya palsu. (Sumber: Instagram @sharonwicaksono)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Seorang pelanggan PLN mengunggah sejumlah foto di akun Instagramnya @sharonwicaksono yang berisi bahwa dirinya diminta membayar Rp 68 juta oleh PLN karena segel meteran yang sudah digunakannnya sejak tahun 1993, dinyatakan palsu. Menanggapi ini, PT PLN (Persero) bakal melakukan pertemuan dengan pelanggan tersebut.  

Pertemuan itu nantinya akan melibatkan juga pihak dari Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya Kemas Abdul Gaffur mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan pelanggan terkait pada 22 Juni 2022. Hal ini menyusul adanya keberatan yang diajukan oleh pelanggan terkait denda yang dikenakan oleh pihak PLN.

 "Nanti tanggal 22 Juni (dilakukan pertemuan dengan pelanggan), informasi lebih lanjut (akan disampaikan) setelah pertemuan dengan pelanggan," ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com pada Selasa (21/6/2022).

Kronologi temuan PLN

Berdasarkan keterangan PLN, pemeriksaan kWh meter merupakan bagian dari program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Lewat pemeriksaan itu, pada rumah pelanggan tersebut ditemukan segel di kWh meter yang tidak sesuai dengan standar PLN. Pelanggan kemudian diminta untuk membawa alat meterannya ke lab PLN Bandengan.

Pelanggan hadir di lab dan menyaksikan pengujian terhadap kWh meter tersebut yang menunjukkan hasil ujinya tidak sesuai dengan acuan standar.

Baca Juga: Jokowi Sentil Pertamina dan PLN yang Tuman Minta Subsidi Terus ke Kemenkeu: Kok Enak Banget

Hasil uji tersebut menyatakan terdapat pelanggaran P2 yaitu mempengaruhi pengukuran kWh meter sehingga hasil ukurnya tidak akurat. Alhasil, PLN mengenakan denda terhadap pelanggan tersebut.

Pelaksana Harian (PLH) Manager UP3 Bandengan, PLN UID Jakarta Raya Akkhita Nurrul menerangkan, atas hasil uji lab itu pelanggan memang menyatakan keberatan. Menurutnya, pihak PLN koorperatif atas pengajuan keberatan tersebut sehingga akan dilakukan pertemuan dengan pelanggan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU