> >

Jokowi Teken Revisi UU PPP Terkait Cipta Kerja, Ini Rincian Perubahannya

Kebijakan | 20 Juni 2022, 13:36 WIB
Presiden Joko Widodo. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres/ninuk)

a. memuat materi muatan baru;
b. mengubah materi muatan yang memiliki
keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang
diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-
undangan yang jenis dan hierarkinya sama;
dan/atau
c. mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama,
dengan menggabungkannya ke dalam satu
Peraturan Perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.

Baca Juga: Ratusan Buruh di Jawa Tengah Gelar Demo Menolak Revisi UU PPP

Lalu ada juga ketentuan lain yang diubah, yaitu kewenangan Menkumham dalam mengundangkan UU omnibus law. Dalam regulasi sebelumnya, seluruh UU diundangkan oleh Kementerian di bidang hukum/Menteri Hukum yang saat ini dijabat oleh Yasonna Laoly.

Namun dalam UU terbaru ini, UU yang dibuat dengan omnibus law kewenangan mengundangkan berpindah ke Sekretaris Negara.

Pasal 85
(1) Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(2) Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d dan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

UU PPP yang sudah diubah itu juga berisi kelonggaran revisi undang-undang. Yakni pemerintah diperbolehkan merevisi undang-undang yang sudah disepakati dalam rapat dengan DPR.

Baca Juga: Sampah Saset Cemari Perairan Jakarta, Somasi Dilayangkan ke Jokowi dan Anies

"Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 masih ditemukan kesalahan teknis penulisan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bersama dengan kementerian yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut melakukan perbaikan dengan melibatkan pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut," bunyi pasal 73 UU PPP.

Sebelumnya, revisi UU PPP banyak dikritik sejumlah pihak. Mereka menilai UU tersebut hanya strategi pemerintah dan DPR menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU