> >

Dokumen Diduga Hilang, Nasabah Ini Gugat Pihak Bank

Perbankan | 16 Juni 2022, 15:43 WIB
Ilustrasi dokumen. Seorang nasabah bernama Irwan Tihurua menggugat sebuah bank sebesar Rp5 miliar atas dugaan menghilangkan dokumennya yang disimpan di bank tersebut. (Sumber: Dimitri Karastelev on Unsplash)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang nasabah bernama Irwan Tihurua menggugat sebuah bank sebesar Rp5 miliar atas dugaan menghilangkan dokumennya yang disimpan di bank tersebut.

Irwan yang merupakan nasabah sebuah bank di Lewoleba mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur, karena ia menduga pihak bank telah menghilangkan dokumennya yang disimpan di bank tersebut.

Baca Juga: Beredar Info Biaya Administrasi BRI Naik Jadi Rp150.000, Ini Kata Pihak Bank

Kuasa hukum Irwan Tihurua, Blasius Dogel Jegeb menyatakan, dokumen yang diduga dihilangkan bank tersebut adalah penerbitan kelulusan dan nomor urut kecakapan siswa Dikmaba TAPOLRI Tahun 2000, surat keputusan pengangkatan, penggajian dan penempatan pertama Bintara Polri tahun 2000, dan beberapa dokumen lain.

Menurutnya, hal itu baru ketahuan saat kliennya mengajukan permohonan pinjaman kredit ke bank itu pada Juli 2021.

Baca Juga: Ini Cara Daftar BRImo, Aplikasi yang Lebih Unggul dari BRI Mobile

Saat itu, pihak bank menyatakan bahwa berkas tersebut sudah disimpan di dalam brankas bernomor registrasi 66, namun tidak ditemukan. Mereka mengaku sudah berupaya mencari, tetapi hasilnya nihil.

Kemudian pada 5 Agustus 2021, pihak bank pun menerbitkan surat keterangan kehilangan barang.

"Sehari setelahnya, klien kami membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan di Polres Lembata bernomor SKTLK/1183/VIII/ 2021/ Res Lembata," terang Blasius.

Sampai sekarang, kliennya belum mendapat kejelasan terkait keberadaan dokumen tersebut.

Baca Juga: BRI Cetak Laba Rp12,22 Triliun, Bagaimanakah Strategi BRI untuk Pulihkan Ekonomi Nasional?

Blasius menilai, menghilangkan barang jaminan milik nasabah mengindikasi bahwa bank tersebut tidak menjalankan prinsip perbankan secara baik dan benar.

Oleh karenanya, Blasius meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata menghukum pihak bank membayar ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp5 miliar.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU