> >

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Belum Deklarasikan Darurat Wabah PMK

Kebijakan | 16 Juni 2022, 15:11 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Sumber: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah sampai saat ini belum mengumumkan penyebaran wabah penyakit kuku dan mulut sebagai keadaan darurat, meski ratusan ribu ternak sudah mati akibat wabah itu. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, hal itu dilakukan pemerintah karena ekspor produk holtikultura dari Indonesia akan terganggu. Kepercayaan dunia terhadap produk holtultura Indonesia akan menurun akibat wabah PMK.

"PMK tidak bisa ekspose terlalu besar di masyarakat karena dampaknya terhadap dunia global. Kalau kita declare darurat PMK maka seluruh ekspor holtikultura kita akan dilarang," kata Airlangga saat berpidato dalam arahan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: NU Nyatakan Hewan Ternak Terjangkit PMK Tidak Sah untuk Hewan Kurban Idul Adha

Ia menjelaskan, jika pemerintah Indonesia mengumumkan darurat wabah PMK, ekspor produk holtikultura tanah air akan dilarang secara berkepanjangan hingga 1 tahun. 

Produk holtikultura misalnya adalah buah, sayuran, dan bunga. 

"Dan (larangan ekspor holtikultura) ini untuk waktu yang panjang. Rata-rata bisa kena dalam waktu yang panjang, rata-rata bisa kena lebih dari 1 tahun," ungkap Airlangga. 

Makanya, pemerintah pun mengupayakan dengan mengimpor 3 juta vaksin PMK, dengan biaya dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Covid 19. Pemerintah juga terus memantau lalu lintas ternak di daerah-daerah merah/rawan.

Baca Juga: Wabah PMK Hewan Ternak Meluas, Pemerintah Mulai Distribusikan 10.000 Vaksin PMK ke Jatim

Kemudian, memperbaiki standar operasional prosedur pemotongan hewan menjadi lebih baik. Koordinasi juga akan terus dilakukan setiap pekan, bersama 18 gubernur dan 190 bupati/wali kota di wilayah terdampak PMK.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU