> >

Jurus Luhut Atasi Masalah Minyak Goreng: Audit Perusahaan Sawit hingga Wajibkan Kantor Pusat di RI

Ekonomi dan bisnis | 25 Mei 2022, 12:52 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Sumber: Kemenko Marves )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, akan turut membenahi sektor hulu industri minyak goreng seiring dengan tugas baru yang diberikan Presiden Jokowi.

Luhut memang diminta Jokowi untuk menyelesaikan masalah distribusi minyak goreng curah di Jawa dan Bali.

"Begitu Presiden minta saya manage minyak goreng, orang pikir hanya minyak goreng. Tidak. Saya sampai ke hulunya," kata Luhut dalam Seminar Nasional Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) yang disiarkan lewat  YouTube STTAL, Rabu (25/5/2022).

Ia mengatakan, akan mengupayakan audit pada perusahaan perkebunan kelapa sawit harus diaudit. Tujuannya, untuk mengetahui dan memverifikasi data mengenai perusahaan kelapa sawit. Seperti luas lahan kebunnya, struktur perusahaan, hingga keberadaan kantor pusat perusahaannya.

Baca Juga: Kemenperin Sebut Minyak Curah Murah Langka karena Ketidakpercayaan Masyarakat, Kok Bisa?

"Semua ini kelapa sawit harus kita audit sebenarnya supaya tahu luas berapa, plasma berapa, yield berapa, produksi berapa, dan kemudian di mana headquarters-nya," sebut Luhut.

Audit diperlukan, karena ternyata masih banyak perusahaan kelapa sawit yang punya kantor pusat di luar negeri, bukan di Indonesia. Hal itu menyebabkan Indonesia kehilangan potensi pendapatan pajak.

Sehingga, ia menginginkan agar ada payung n hukum yang mewajibkan kantor pusat atau headqurters perusahaan kepala sawit dan minyak goreng agar punya kantor pusat di Indonesia.

"Saya lapor pak Presiden, pak headquarters-nya harus pindah semua ke sini (Indonesia). Bayangkan dia punya ada 300-600 hektare, headquarters di luar negeri dan bayar pajak di luar negeri," tutur Luhut.

"Not gonna happen! You have to move your headquarters to Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut 31 Mei 2022, Diganti dengan Terapkan Kebijakan Ini

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU