> >

Manajemen Dunkin Donuts dan Serikat Pekerja Capai Kesepakatan, THR 2 Tahun Dibayar Mulai Bulan Depan

Ekonomi dan bisnis | 24 Mei 2022, 10:58 WIB
Pihak manajemen Dunkin Donuts dan serikat pekerjanya mencapai kesepakatan bersama untuk membayarkan THR 2021 dan 2022 yang belum diberikan melalui mediasi Kementerian Ketenagakerjaan, di Jakarta, Senin (23/5/2022). (Sumber: Dok. Kemenaker )

Namun, pembayaran THR itu tidak ditambah dengan dana keterlambatan yang seharusnya juga diterima oleh pekerja Dunkin' Donuts. Kemudian manajemen juga belum membayarkan THR 2021 dan 2022.

Sementara itu, pihak Dunkin Donuts membantah telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada para pekerjanya. Kuasa Hukum PT Dunkindo Lestari Mohammad Zahky Mubaroh menyatakan, kliennya tidak pernah melakukan PHK sepihak, termasuk kepada 35 pekerja yang tergabung dalam SP Kintari.

Ia mengakui memang ada perselisihan antara pekerja dengan manajemen, namun saat ini masih dalam proses penyelesaian secara hukum.

"Terkait dengan perselisihan antara Klien Kami dengan 31 Pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kintari (SP Kintari), saat ini sedang diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus," kata pria yang biasa dipanggil Zaki itu kepada Kompas TV, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: Pesangon Bisa Dipotong 50%, Kemenaker: Tergantung Alasan PHK nya

Ia menyampaikan, kliennya tidak bisa berbicara mengenai hal yang terkait pokok perkara.

"Oleh karenanya guna menghormati proses hukum yang sedang berjalan, kami tidak dapat memberikan komentar terkait dengan hal-hal yang menyangkut pokok perkara dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang saat ini sedang berjalan," tuturnya.

Menurut Zaki, Dunkin Donuts memang sangat terdampak pandemi Covid-19, sebagaimana pelaku di industri makanan dan minuman lainnya. Namun perusahaan tetap berupaya menaati aturan.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU