> >

Catat, Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai KTP

Kebijakan | 20 Mei 2022, 14:33 WIB
Ilustrasi - Sistem pembelian minyak goreng curah akan menggunakan Kartu Tanda Penduduk.   (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sistem pembelian minyak goreng curah akan menggunakan Kartu Tanda Penduduk.  

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjamin pasokan minyak goreng.

“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP,” katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Dia menjelaskan, meskipun kebijakan larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng dicabut, pemerintah tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng.

Selain itu, pemerintah menerapkan aturan domestic market obligation oleh Kementerian Perdagangan dan domestic price obligation yang mengacu pada kajian BPKP.

Jumlah Domestic Market Obligation (DMO) dijaga pada jumlah 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng pasokan dan sebagai cadangan sebesar 2 juta ton .

“Kemendag akan menetapkan jumlah besaran DMO. DMO akan atau harus dipenuhi masing-masing produsen, serta mekanisme untuk memproduksi, dan mendistribusikan minyak goreng kemasan rakyat secara merata dan tepat sasaran,” ujar Menko Airlangga.

Produsen yang tidak mau menerapkan DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.

Baca Juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut, Kini Pemerintah Andalkan DMO dan DPO

Pemerintah dalam hal ini akan terus memantau pasokan dan pendistribusian minyak goreng sehingga target pembelian bisa tepat sasaran.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU