> >

Ini Syarat dan Cara Pengajuan Kartu Kredit BCA, Bisa Langsung atau Online

Ekonomi dan bisnis | 16 Mei 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi perubahan kartu magnetik menjadi cip BCA. 30 November 2021 adalah batas penukaran kartu strip magnetik ke kartu cip bagi nasabah BCA. Mulai 1 Desember, semua jenis kartu yang masih menggunakan strip magnetik akan diblokir (30/11/2021). (Sumber: Bca.co.id)

- Berusia minimal 21 tahun

- Fotokopi KTP

- Punya penghasilan bersih minimal Rp3 juta per bulan

- Fotokopi NPWP

- Fotokopi slip gaji

- Fotokopi buku tabungan minimal 3 bulan terakhir

Apabila pernah memiliki kartu kredit, nasabah akan dimintai untuk melampirkan tagihan kartu kredit tiga bulan terkini. Cara pengajuan kartu kredit BCA Anda bisa langsung melakukan pengajuan kartu kredit BCA ke kantor cabang terdekat.

Anda tinggal membawa dokumen-dokumen yang disyaratkan dan membawanya ke layanan konsumen bank.

Setelah dokumen-dokumen dicek, nasabah akan diminta formulir pengajuan kartu kredit BCA hingga selesai.

Di lain sisi, Anda juga bisa melakukan pengajuan kartu kredit BCA secara online. Berikut langkah-langkahnya.

1. Buka laman pengajuan kartu kredit BCA online di tautan eform.klikbca.com/applycc/

2. Klik “layanan aplikasi online”

3. Klik “lihat semua kartu”, pilih jenis kartu kredit yang dikehendaki

4. Klik “lanjutkan” dan jawab pertanyaan yang ada

5. Isi “aplikasi BCA” jika belum punya rekening BCA, isi “nomor rekening” jika sudah punya.

6. Ikuti petunjuk berikutnya hingga selesai.

7. Cek surel untuk mencetak surat konfirmasi yang dikirimkan pihak bank.

Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Cara Baru Perpanjang Sim Online 2022, Cek Syarat dan Biayanya

8. Isi dan tandatangani surat konfirmasi.

9. Kirim surat konfirmasi lewat Pos Indonesia atau bawa ke kantor cabang BCA terdekat.

Kemudian, pihak bank akan melakukan pengecekan apakah calon nasabah layak memegang kartu kredit BCA yang dikehendaki.

Setelah itu, jika aplikasi kartu kredit telah disetujui, nasabah tinggal melakukan aktivasi. Aktivasi kartu kredit BCA dapat dilakukan langsung dengan mendatangi kantor cabang atau secara online.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU