> >

Gubernur Aceh Keluhkan Harga Tiket Pesawat yang Tembus Rp9,6 Juta Sekali Jalan, Ini Jawaban Kemenhub

Ekonomi dan bisnis | 28 April 2022, 22:47 WIB
Ilustrasi maskapai penerbangan Garuda Indonesia sedang mengangkut penumang di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh. (Sumber: Dok. Dishub Pemprov Aceh)

Koordinasi lintas instansi juga terus dilakukan Pemerintah Aceh dalam menyikapi penyesuaian kondisi yang kembali berangsur normal dari pandemi.

"Selain intervensi kementerian terkait lonjakan harga, hal terpenting lainnya adalah sesegera mungkin adanya penambahan maskapai yang beroperasi di Aceh,” ujar Muhammad.

Aturan kenaikan harga 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengizinkan maskapai untuk menaikkan biaya bahan bakar atau fuel surcharge pada angkutan udara penumpang dalam negeri.

Baca Juga: Bandara Soetta Mulai Padat Pemudik, Maskapai Ajukan 720 Penerbangan Tambahan

Penyesuaian harga tiket penerbangan domestik boleh dilakukan maskapai, agar operasional maskapai tidak terganggu. Sehingga, maskapai bisa tetap melayani penerbangan dalam negeri dan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan itu mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Sebagai bentuk sosialisasi, Kemenhub sudah berkomunikasi dengan maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan.

Izin penyesuaian biaya bahan bakar atau fuel surcharge itu juga mengikuti perkembangan harga avtur. Aturan tersebut akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Baca Juga: Pemudik di Pelabuhan Merak Membeludak, Jumlah Penumpang Capai Lebih dari 28.000 Orang

Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia.

Di sisi lain, ketentuan itu tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan.

Dalam aturan Kemenhub disebutkan, besaran biaya tambahan ditentukan berdasarkan pesawat jenis jet dan propeler atau baling-baling. 

Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Baca Juga: Kata Imigrasi soal Heboh TKA China Pakai Seragam Militer di Proyek Pembangunan PLTU Nagan Raya Aceh

Sementara, untuk pesawat udara jenis propeler, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU