> >

Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku Sampai Kapan? Ini Kata Menko Perekonomian

Kebijakan | 27 April 2022, 21:45 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjelaskan kebijakan terkait larangan ekspor CPO, Rabu (27/4/2022). (Sumber: YouTube/PerekonomianRI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng berlaku mulai Kamis (28/4/2022) besok pukul 00.00 WIB. 

Kebijakan ini menyeluruh untuk semua bahan baku minyak goreng, termasuk CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, Used Cooking Oil.

Lantas, sampai kapan kebijakan ini berlaku?

Baca Juga: Berlaku Mulai 28 April 2022, Semua Bahan Baku Minyak Goreng Dilarang Ekspor

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng berlaku sampai harga minyak goreng bisa turun sampai Rp14.000 per liter.

“Kebijakan tersebut akan berlaku, 28 April, malam ini pukul 00.00 WIB. Dan ini akan berlaku sampai harga minyak curah bisa mencapai Rp14.000 per liter,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Rabu (27/4/2022).

Diketahui, kebijakan larangan ekspor komoditas ini memang dalam rangka menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter yang merata di seluruh Indonesia.

Demi memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri, kebijakan ini pun diteken.

“Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat diberikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp14.000 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK.”

Dalam pelaksanaannya, larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Ditjen Bea Cukai, Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan, dan pihak kepolisian.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU