> >

Soal Larangan Ekspor Minyak Goreng, Airlangga: Berlaku sampai Harga Turun Rp14.000 per Liter

Ekonomi dan bisnis | 26 April 2022, 21:29 WIB
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto saat mengumumkan batas larangan ekspor minyak goreng (Sumber: Tangkapan layar YouTube Perekonomian RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, batas waktu larangan ekspor minyak goreng atau RBD Palm Olein diberlakukan sampai harga turun menyentuh Rp14.000 per liter di seluruh wilayah Indonesia.

Ia menjelaskan, kebijakan itu diambil pemerintah lantaran di beberapa tempat harga minyak goreng curah masih di atas Rp14.000/liter.

"Jangka waktu pelarangan tentu sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan, yaitu Rp14.000 per liter secara merata di seluruh wilayah Indonesia," kata Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022) malam.

Menurut Airlangga, larangan ekspor sementara ini dilakukan sesuai dengan aturan Badan Perdagangan Dunia atau WTO untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

Baca Juga: Jokowi Sebut Larangan Ekspor Minyak Goreng Belum Ada Batas Waktunya

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan larangan ekspor RBD Palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng (migor).

Larangan tersebut berlaku sejak tanggal 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai tercapainya harga migor curah Rp14.000/liter di pasar tradisional.

Airlangga menegaskan, larangan tersebut berlaku untuk tiga kode HS 1511.9036, 1511.9037, dan 1511.9039.

Bahkan, pelarangan ekspor RBD Palm Olein ini lanjutnya berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

"Sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm Olein yang ujungnya 36, 37, 39," tegas menteri yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU