> >

Kemnaker Terima 2.114 Laporan soal THR, dari Jumlah Tak Sesuai Ketentuan hingga Tak Dibayarkan

Ekonomi dan bisnis | 21 April 2022, 17:26 WIB
Ilustrasi Uang THR. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 2.114 laporan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) selama periode 8 sampai 20 April 2022. (Sumber: iStockPhoto via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 2.114 laporan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) selama periode 8 sampai 20 April 2022.

Jumlah tersebut terdiri dari 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.

Adapun laporan tersebut ditampung oleh Posko THR Keagamaan Tahun 2022 Kemnaker.

“Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap dalam keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022). 

Menurut penjelasannya, terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022.

Di antaranya, perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.

Chairul pun memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat. 

Dia menyebut, pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan terkait untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Puan Ingatkan Pemerintah: Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Jangan Sampai Molor

“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,”  jelasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU