> >

Awas Tertipu! Ini Deretan Investasi Ilegal yang Ditutup OJK Maret 2022

Ekonomi dan bisnis | 18 April 2022, 03:35 WIB
Ilustrasi investasi. (Sumber: Photo by Dylan Calluy on Unsplash)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada Maret 2022, telah menghentikan atau menutup 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online yang tidak berizin.

Sebab itu, SWI meminta meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online. 

Berdasarkan keterangan resmi di website OJK, 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, terdiri dari 9 entitas melakukan money game, 3 entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin.

Kemudian 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin, dan 5 entitas lain-lain.

Sementara sejak awal 2022 hingga Maret, SWI telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option, seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, serta platform lain yang sejenis.

Secara bersamaan, SWI juga terus melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal.

Hingga Maret, Satgas kembali menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat.

Dari temuan tersebut, Satgas melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut.

Dengan adanya temuan tersebut, tercatat sudah sebanyak 3.889 pinjol Ilegal yang ditutup Satgas sejak 2018 hingga Maret 2022.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU