> >

Kemendag Terima Hampir 10.000 Aduan Konsumen, Mayoritas Soal E-commerce

Ekonomi dan bisnis | 8 April 2022, 08:42 WIB
Ilustrasi belanja online. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut ada hampir 10.000 aduan konsumen yang masuk dan mayoritas terkait transaksi belanja lewat e-commerce. (Sumber: KONTAN/Baihaki)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, ada hampir 10.000 aduan konsumen yang masuk ke Kemendag pada tahun lalu. Mayoritas konsumen mengadu terkait transaksi belanja lewat e-commerce.

Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag Ivan Fithriyanto mengatakan, pihaknya telah menerima 9.838 aduan dari konsumen sepanjang tahun 2021 dan sebanyak 8.500 diantaranya ialah pengaduan terkait dengan transaksi daring dalam e-commerce.

Hal ini sesuai dengan semakin besarnya transaksi digital pada 2021, yaitu sebesar Rp401 triliun yang berasal dari 1,3 miliar transaksi e-commerce.

"Sebagai langkah untuk mengantisipasi hal tersebut, kita terapkan tiga pilar yaitu konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah sendiri. Untuk pilar konsumen kita berdayakan, kita mengedukasi agar konsumen online ini berjalan dengan baik antara hak, kewajiban, dan teliti," kata Ivan seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/4/2022)

Baca Juga: BI Proyeksikan Transaksi E-Commerce dan Digital Tembus Rp 530 Triliun Tahun 2022

Ia melanjutkan, untuk pilar pelaku usaha, Kemendag melarang mereka untuk menjual barang yang dilarang. Misalnya pencetakan kartu vaksin di waktu vaksinasi dulu.

Selanjutnya pilar ketiga, yaitu pemerintah yang berperan dalam merumuskan regulasi.

"Jadi kita sebelumnya sudah ada perjanjian kerja sama dengan 46 perguruan tinggi di 32 provinsi, ini adalah bentuk implementasi MoU. Kegiatan ini diperlukan apalagi ini kan mahasiswa hukum mereka perlu mengetahui soal perlindungan konsumen," tutur Ivan.

Ia mengharapkan, para mahasiswa khususnya program studi hukum nantinya berperan aktif dalam menyebarkan info soal perlindungan konsumen.

"Kita perlu edukasi komunikasi publikasi dan meminta rekan mahasiswa minimal dari diri sendiri dan disebarkan ke masyarakat atau keluarga sendiri," ujarnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU