> >

Anggota DPR Singgung Bos OJK Gajinya Gede Tapi Banyak Masalah Asuransi Hingga Pinjol

Ekonomi dan bisnis | 6 April 2022, 14:43 WIB
Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi XI DPR RI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak hari ini, Rabu (6/4/2022). Ada 2 calon ADK OJK yang menjalani fit and proper test hari ini, yaitu Mahendra Siregar dan Darwin Cyril Noerhadi.

Mahendra saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Sedangkan Darwin merupakan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Ia juga merupakan komisaris utama PT Mandiri Sekuritas, dan komisaris PT Austindo Nusantara Jaya Tbk.

Saat fit and proper test berlangsung, sejumlah anggota DPR menyoroti banyaknya masalah yang terjadi di sektor keuangan yang diawasi OJK. Padahal, ADK OJK sudah digaji dengan sangat tinggi. Seperti yang disampaikan anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Siti Mufattahah.

"Ketua OJK itu gajinya besar dan tanggung jawabnya juga besar, sehingga harus mampu menjalankan tugas dengan baik," kata Siti Mufattahah.

Baca Juga: Aturan OJK soal Unitlink Akhirnya Terbit, Jangan Sampai Makan Korban Lagi

"Banyak sekali masalah di sektor keuangan, mulai dari fintech, pinjol sampai asuransi. Harus ada cara untuk membenahinya," tambahnya.

Sedangkan anggota Komisi XI DPR RI fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan, banyak masalah di industri asuransi seperti proses migrasi nasabah Jiwasraya, AXA Mandiri, Prudential, hingga AIA.

Ia berharap siapapun yang terpilih sebagai Ketua OJK harus mampu memberikan kepastian untuk kepada para nasabah asuransi agar masalahnya selesai.

Kemudian anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Najib Qodratullah mengungkapkan, lembaga keuangan banyak yang saling lempar tanggung jawab jika ada masalah dengan para nasabah.

Baca Juga: Anggota DPR Minta OJK Fasilitasi Transaksi Keuangan dalam Uang Kripto

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU