> >

Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Hari Ini, Cek Daftar Barang/Jasa yang Bebas PPN

Kebijakan | 1 April 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi pajak. Mulai hari ini, Jumat 1 April 2022, pemerintah resmi menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. (Sumber: iStockphoto)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, penyesuaian Tarif PPN dilakukan untuk melaksanakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Rahayu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/4).

Ia menjelaskan, ada sejumlah kategori barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari PPN. Yaitu:

a) barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;

Baca Juga: Harga Pertamax Naik Jadi Rp 12.500 Per Liter! Apa Kata Pengendara soal Ini?

b) jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;

c) vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;

d) air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);

e) listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);

f) rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;

g) jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;

h) mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU