> >

Menteri Bahlil Cabut Izin Konsesi Kawasan Hutan Jika Perusahaan Ini Tak Segera Lakukan Kewajibannya

Kebijakan | 30 Maret 2022, 20:43 WIB
Foto udara kawasan wisata karst Bukit Tamulun, Desa Berkun, Limun, Sarolangun, Jambi, Rabu (17/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Sepanjang belum diterbitkannya surat pencabutan, maka perusahaan masih memiliki hak sesuai konsesi yang diberikan.

Sementara itu, proses verifikasi yang dilakukan meliputi perizinan lanjutan oleh perusahaan, kegiatan di lapangan termasuk peruntukannya dan pelaksanaan kewajiban perusahaan yang salah satunya terkait pembayaran kepada negara.

"Dalam proses ini, kami terbuka bagi perusahaan untuk mengajukan klarifikasi. Jika hal ini tidak dimanfaatkan oleh perusahaan dengan baik, kami akan cabut izinnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Bahlil.

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Di antara tujuannya untuk menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif, tidak ditindaklanjuti dengan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB), maupun yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Hingga 5 Maret 2022, Menteri Investasi/Kepala BKPM telah menandatangani 414 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri dari 283 IUP mineral dan 131 IUP batu bara.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU