> >

Per 18 Maret, Ada 208 Pekerja Kena PHK yang Terima Uang Manfaat JKP

Kebijakan | 22 Maret 2022, 09:50 WIB
BPJS Ketenagakerjaan menjadwalkan pekuncuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Selasa (22/2/2022), dan telah mengirimkan email pada peserta JKP. (Sumber: Kompas.com)

Dengan adanya JKP, peserta BP Jamsostek diharapkan tetap mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari sampai mendapat pekerjaan kembali.

Dalam aturannya, peserta nantinya akan mendapat uang tunai setiap bulan selama paling banyak enam bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Besaran uang tunai yang akan diterima peserta untuk tiga bulan pertama sebesar 45 persen dari gaji terakhirnya.

Baca Juga: Kehilangan Pekerjaan, Pemerintah: Ada JKP, Kita Tak Lepaskan Begitu Saja | Rosi

Kemudian, untuk tiga bulan berikutnya uang tunai yang akan diterima sebesar 25 persen dari gaji terakhirnya. Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

Selain itu, pekerja juga bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) karena aturan soal JHT sudah kembali ke aturan lama. Tidak perlu menunggu sampai peserta berusia 56 tahun.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU