> >

Harga Tanah IKN Naik 10 Kali Lipat, Kementerian ATR/BPN Sebut Baru Sebatas Isu

Ekonomi dan bisnis | 17 Maret 2022, 08:43 WIB
Alat berat beroperasi membangun jalur logistik di lahan hutan tanaman industri yang akan menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). . (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan, belum mendapat laporan adanya kenaikan harga tanah yang sangat tinggi di wilayah Ibu Kota Negara (IKN).

Dari kabar yang beredar, harga tanah di IKN melonjak hingga 10 kali lipat.

"Sejauh ini sih saya belum dapat laporan ya kalau isunya di sana itu harganya melambung tinggi. Namanya juga isu, jadi kalau isu tidak dapat kita percaya," kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati seperti dikutip dari Antara, Kamis (17/3/2022).

"Jadi harus kita lihat, cari informasi dulu ke sana apa benar ada cerita seperti itu," tambahnya.

Baca Juga: Luhut Ungkap Alasan SoftBank Mundur dari Investasi Pembangunan IKN

Menurut Yulia, kebijakan terkait harga tanah di IKN akan menjadi kewenangan Kepala Otorita IKN. Sedangkan Kementerian ATR/BPN bertugas mengatur tata ruang baik di IKN maupun wilayah sekitarnya.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor juga menyatakan, tidak ada praktik jual beli di lahan yang menjadi lokasi Ibu Kota Negara (IKN). Lantaran lahan tersebut adalah milik negara yang berstatus tanah hutan produksi.

Namun untuk wilayah di luar IKN, diakuinya memang ada jual beli tanah.

"Tapi kalau jual beli tanah di sekitar atau di luar lokasi pembangunan IKN mungkin saja ada, dan itu bagus. Artinya, masyarakat mendapatkan manfaat," tutur Isran Noor dalam keterangan resminya, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Tenda Jokowi dan Rombongan Saat Kemah di IKN Ternyata Bekas Gempa Poso

"Terkait harga tanah yang melonjak sampai 10 kali lipat, saya masih tidak percaya dan kemungkinan itu hanya isu dan permainan spekulan tanah," lanjutnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU