> >

PNS Eselon I hingga Menteri Dapat Rumah Tapak di IKN, Sisanya Rusun

Ekonomi dan bisnis | 1 Maret 2022, 12:37 WIB
Rencana tata kota Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (Sumber: Dok Kementerian PUPR)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono menyatakan, ASN dengan status pejabat kepala kementerian/lembaga akan mendapatkan fasilitas rumah tapak.

Begitu juga dengan menteri. Namun, untuk ASN dengan jabatan di bawah eselon II akan mendapatkan fasilitas rumah susun atau rusun. Sidik menjelaskan, jika semua ASN mendapat rumah tapak, akan butuh lahan yang sangat luas.

"Penyediaan fasilitas perumahan untuk ASN disesuaikan dengan konsep IKN secara utuh dan menyeluruh. Rumah tapak tentu memerlukan tanah luas, sementara rumah susun akan lebih hemat tanah," kata Sidik saat dikonfirmasi Kompas TV, Selasa (1/3/2022).

Menurut Sidik, pengaturan hunian ASN itu juga untuk mendukung konsep IKN yang ramah lingkungan, yang memiliki ruang hijau hingga 75 persen.

Baca Juga: Menteri LHK Sebut Lokasi Inti IKN Nusantara sebagai Tanah Negara Berupa Hutan Konversi

"Alokasi lahan untuk perumahan ASN harus sejalan dengan salah satu KPI (key performance indicator) yakni mempertahankan ruang hijau di kawasan IKN sekitar 75 persen," ucap Sidik.

Ia menambahkan, konsep rumah susun juga membuat PNS akan lebih cepat sampai kantor masing-masing, yang areanya saling berdekatan.
Lantaran dengan rusun, tempat tinggal PNS akan terpusat, sehingga konsep Kota 10 Menit dapat dikembangkan di IKN.

"Konsep perumahan ASN di IKN juga sejalan dengan konsep kota 10 menit yang akan dikembangkan di IKN," ujar Sidik.

Dari data Bappenas, PNS dengan jabatan fungsional akan mendapatkan rumah susun dengan luas 98 meter persegi, untuk jabatan Eselon III mendapatkan fasilitas rusun seluas 190 meter persegi, dan untuk jabatan Eselon II mendapatkan fasilitas rumah dinas seluas 290 meter persegi.

Baca Juga: Jokowi Sebut Dana APBN Cuma Dipakai Bangun Kawasan Inti IKN

Sedangkan untuk rumah tapak, rinciannya eselon I mendapatkan rumah dinas seluas 390 meter persegi, pejabat negara mendapatkan rumah seluas 490 meter persegi, dan setingkat menteri atau kepala lembaga mendapatkan rumah seluas 580 meter persegi.

Sebagai informasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan membangun 2.500 unit hunian untuk ASN dan personel TNI-Polri di IKN.

"Dalam rapat koordinasi, Kementerian PUPR menyampaikan kesiapan guna membangun 2.500 unit hunian untuk pemindahan ASN dan anggota TNI-Polri tahap awal di kawasan IKN," kata Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin, lewat siaran pers Kamis (3/2/2022).

Febry menyampaikan, jumlah hunian itu baru tahap awal. Sisanya akan dibangun secara bertahap, menyesuaikan dengan dana yang ada.

Baca Juga: Ini Daftar Proyek Milik Hashim Djojohadikusumo Dekat IKN

"Pemerintah sedang merumuskan skema pembiayaan lain, bisa dengan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta bisa melalui pemberdayaan peran swasta dan BUMN," ujar Febry.

Ia menyebut, berdasarkan data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, ASN dan TNI-Polri yang akan dipindahkan ke IKN pada tahap awal sebanyak 7.687 orang.

Rinciannya, 1.971 ASN dan 5.716 personel TNI-Polri. Termasuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Badan Intelijen Negara (BIN), dan jajaran lainnya.

"Jumlah itu masih belum final, karena belum ada keputusan secara resmi. KSP akan mendorong agar segera ada ketetapan. Karena ini nanti menyangkut pembagian berapa yang berkantor di sharing office dan berapa yang tersebar," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi akan Kemah di Titik Nol IKN, Bappenas: Istana Bukan di Titik Nol

Febry mengungkapkan, Kementerian PUPR yang membawahi satgas pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN telah melakukan identifikasi lapangan. Mulai dari akses jalan menuju pusat IKN, kavling-kavling untuk pembangunan istana presiden, perkantoran, dan hunian ASN, hingga fasilitas lainnya.

"Grand design sudah disiapkan dan tinggal menunggu aturan turunan untuk pelaksanaan di lapangan. Prinsipnya satgas harus bisa bekerja dengan nyaman dan maksimal jika ada payung hukumnya," katanya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU