> >

Perairan di Pesisir Bangka Terindikasi Rusak Akibat Penambangan Pasir Timah

Ekonomi dan bisnis | 28 Februari 2022, 12:49 WIB
Ilustrasi - Perairan pesisir di Bangka terindikasi mengalami kerusakan lingkungan. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Perairan pesisir di Bangka, Kepulauan Riau,  terindikasi mengalami kerusakan lingkungan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut hal ini akibat pelanggaran terkait pembuangan tailing penambangan pasir timah yang tidak memperhatikan standar yang semestinya.

“Kami menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pembuangan tailing yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers di Jakarta, Senin (28/2/2022).

Dengan sistem pembuangan tailing yang berada di atas permukaan air laut, berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan pesisir. Terkait pelanggaran tersebut, Adin mengatakan,  pihaknya akan melakukan pendalaman termasuk menggandeng Tim Ahli independen untuk mengetahui dampak pelanggaran itu terhadap kerusakan pesisir.

“Kami akan libatkan tim ahli untuk proses pembuktian lebih lanjut,” terangnya.

Penghentian tersebut merupakan upaya pencegahan terjadinya dampak pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir lebih lanjut. Adin juga memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan penambangan pasir timah ini.

Baca Juga: KKP Pastikan Kapal Cantrang yang Tetap Beroperasi Tak Miliki Izin, Sanksi Tegas Menanti

“Saat ini Polsus PWP3K sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” katanya.

Terkait pemanfaatan ruang laut yang memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya dan lingkungan, Adin menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, setiap pemanfaatan ruang laut di seluruh wilayah dan yurisdiksi Indonesia harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

“Kegiatan pemanfaatan ruang laut ini termasuk penambangan pasir timah. Oleh karena itu, kegiatan penambangan pasir timah di perairan Matras Bangka harus memiliki PKKPRL sebelum melaksanakan kegiatannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU