> >

AS Rilis Daftar Penjual Barang Palsu, Ada Bukalapak, Tokopedia, Shopee

Ekonomi dan bisnis | 22 Februari 2022, 11:47 WIB
Ilustrasi belanja online di e-commerce. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee masuk dalam daftar pengawasan Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) atau "Notorious Market List". Daftar tersebut berisi perusahaan-perusahaan global, yang dicurigai menjual barang palsu atau bajakan yang melanggar hak cipta.

Mengutip Kompas.com, Selasa (22/2/2022), nama ketiga e-commerce terbesar di Indonesia itu masuk dalam Notorious Market List, bersama 39 perusahaan online lainnya.

Ketiganya baru masuk dalam daftar tersebut tahun ini. Bukalapak dan Tokopedia adalah e-commerce asli Indonesia. Sedangkan Shopee adalah e-commerce asal Singapura yang juga menjalankan bisnisnya di Indonesia.

Dalam rilisnya, Departemen Perdagangan AS menyatakan Bukalapak banyak menjual barang yang dilabeli barang bermerek, tapi ternyata palsu atau barang tiruan (replika). Begitu juga di Tokopedia.

Baca Juga: Bukalapak Siap Take Down Pelapak yang Jual Minyak Goreng Harga Tinggi

Departemen Perdagangan AS menemukan barang palsu dari berbagai kategori, seperti pakaian, kosmetik, aksesori, buku, dan lain sebagainya.

Jika Tokopedia dan Bukalapak hanya beroperasi di Indonesia, Shopee disebut menjual barang palsu di sejumlah negara, kecuali Taiwan. Ketiga e-commerce itu sebenarnya sudah meningkatkan sistem mereka, untuk memberantas barang bajakan. Namun, hal tersebut dinilai masih kurang efektif dan efisien.

Menanggapi hal itu, AVP Marketplace Quality Bukalapak Baskara Aditama mengatakan, Bukalapak selalu berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan melarang penjualan barang palsu dan bajakan.

"Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi," kata Baskara seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Proses Merger Gojek-Tokopedia Kini Sedang Dinilai KPPU

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU