> >

Dipanggil Jokowi, Menaker Ida Fauziyah Bakal Revisi Aturan JHT

Kebijakan | 22 Februari 2022, 08:18 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan, pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). 

Wacana revisi itu usai dirinya dipanggil Presiden Joko Widodo bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami,  Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida melalui keterangan tertulisnya dikutip KOMPAS.TV, Selasa (22/2/2022).

Menaker menjelaskan, setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.  

Oleh karenanya, lanjut dia, Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT, agar keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk  membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini. 

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya. 

Menaker Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Minta Permenaker No 2 Tahun 2022 Direvisi, JHT Bisa Dicairkan di Masa-masa Sulit

Diberitakan sebelumnya, Jokowi telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU