> >

Kemendag: Transaksi Kripto Tembus Rp859 Triliun di 2021, Pengguna Capai 11 Juta

Ekonomi dan bisnis | 15 Februari 2022, 08:43 WIB
Ilustrasi Bitcoin yang merupakan salah satu aset kripto.. (Sumber: KONTAN/Chepy A Muchlis)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perdagangan menyatakan, antusiasme masyarakat untuk bertransaksi aset kripto semakin meningkat. Terlihat dari jumlah akun yang bertransaksi perdagangan kripto serta jumlah transaksinya.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag)Jerry Sambuaga mengatakan, pelanggan aset kripto yang terdaftar untuk bisa bertransaksi kripto mencapai 11,2 juta hingga Januari 2022.

Sementara akumulasi transaksi sepanjang 2021 mencapai Rp859,4 triliun. Angka tersebut naik signifikan dibandingkan transaksi aset kripto pada 2020, yang angkanya hanya Rp65 triliun.

Dengan demikian, rata-rata transaksi aset kripto per hari mencapai Rp2,3 triliun.

Baca Juga: Nilai Kripto Anjlok! Sangat Lumrah dan Sering Terjadi

"Itu yang teregisterasi untuk melakukan aktivitas melalui trader yang ada di Indonesia," kata Jerry seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/2/2022).

"Angka menyatakan bahwa terjadi peningkatan antusiasmenya yang sangat pesat dan sangat signifikan," katanya. 

Saat ini, Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah menyempurnakan aturan perdagangan kripto, untuk menciptakan ekosistem yang baik. 

Nemun Jerry kembali mengingatkan, aset kripto bukanlah alat tukar, karena satu-satunya alat tukar resmi di Indonesia adalah rupiah.

Baca Juga: Wuih Ada Kafe Kripto di Thailand, Bisa Ngopi Sambil Lihat Gerakan Pasar di Layar Besar

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU