> >

Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Sejumlah Sektor Usaha

Kebijakan | 3 Februari 2022, 15:59 WIB
Ilustrasi pungutan pajak. (Sumber: Thinkstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah memperpanjang sejumlah insentif pajak sejumlah sektor usaha, guna meringankan dampak pandemi Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu menyatakan, insentif pajak akan diperpanjang  sampai akhir Juni 2022.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.

“Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” kata Neilmaldrin lewat siaran persnya, Kamis (3/2/2022).

Adapun insentif pajak yang diperpanjang yaitu, pertama, pembebasan dari pemungutan Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), berlaku sejak Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Baca Juga: Ditjen Pajak Kirim Email Ajak Masyarakat Ikut Tax Amnesty Jilid II

Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.

Ketiga, PPh Final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGAI sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.

"Pengaturan lainnya dalam PMK ini adalah untuk wajib pajak yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasarkan PMK 9/PMk.03/2021, harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan berdasarkan PMK ini untuk tetap dapat memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan PPh 25," jelas Neil.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran untuk pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan dan ingin menyampaikan atau sudah menyampaikan dan ingin membetulkan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Desember 2021, berdasarkan PMK-9/PMK.03/2021.

Yaitu berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, atau PPh Final jasa konstruksi, dapat disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.

Baca Juga: Sebulan Berjalan, PPH Final Dari Tax Amnesty Jilid II Sebesar Rp903 M.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU