> >

Kemendag Sebut Penimbun Minyak Goreng akan Rugi Sendiri

Ekonomi dan bisnis | 2 Februari 2022, 13:29 WIB
Masyarakat kesulitan mencari minyak goreng dengan harga yang sesuai aturan pemerintah. (Sumber: Kompas TV/DINA KARINA)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng untuk jenis curah, kemasan sederhana, dan kemasan premium.

Namun kenyataannya, minyak goreng masih saja sulit ditemui di pasaran.

Kalaupun ada, harganya belum sesuai dengan aturan pemerintah. Seperti yang dialami oleh Ratna, seorang pedagang gorengan di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Saat pemerintah menetapkan kebijakan satu harga Rp14.000 di ritel modern, ia meminta suaminya untuk berkeliling ke berbagai ritel modern.

Hari itu, ia berhasil mengumpulkan banyak minyak goreng dan mengeluarkan uang hingga Rp200.000.

"Ya tahu pembeliannya dibatasi. Tapi kan kita butuh buat jualan, makanya saya suruh suami keliling. Tapi sekarang udah pada kosong di Indomaret sama Alfamart," kata Ratna kepada KOMPAS.TV, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: Rumah Tempat Penyimpanan Minyak Goreng di Jaktim Ludes Terbakar!

Akhirnya ia pun mencari ke pasar tradisional, namun harganya masih Rp19.000 untuk minyak goreng kemasan premium. Padahal seharusnya harganya Rp14.000 per liter. 

Dugaan adanya pihak yang sengaja menimbun minyak goreng, sudah bermunculan ke publik.

Namun, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, pihak yang menimbun justru akan merugi.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber :


TERBARU