> >

Pemerintah Bebaskan 4 Jenis Dokumen dari Bea Materai, Ini Daftarnya

Kebijakan | 27 Januari 2022, 09:35 WIB
Karyawan menunjukkan lembaran materai Rp10.000 di Kantor Pos Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/1/2021). Pemerintah membebaskan 4 jenis dokumen dari materai. (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah membebaskan 4 dokumen dari pengenaan bea materai. Pemerintah pun telah menerbitkan aturan resmi sebagai payung hukum kebijakan tersebut. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembebasan bea materai.

“Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai,” kata Neilmaldrin dalam siaran persnya, dikutip Kamis (27/1/2022).

Dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea materai yaitu:

1. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah, akibat bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat.

Baca Juga: RI-Singapura Ada Perjanjian Ekstradisi, Luhut Sindir Pengemplang BLBI

Fasilitas pembebasan diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam.

2. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial.

3. Dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

Dokumen tersebut antara lain, dokumen terkait transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana berupa penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5 juta, formulir konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana dengan nilai paling banyak Rp10 juta, dan transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU