> >

Ada Peritel yang Jual Minyak Goreng di Atas Rp14.000/Liter? Laporkan ke Sini

Kebijakan | 21 Januari 2022, 06:35 WIB
Menteri Perdagangan M Lutfi saat mengunjungi Aeon Mall Jakarta Garden City dalam rangka perayaan Hari Ritel Nasional (13/11/2021). Lutfi mengatakan, masyarakat bisa menyampaikan aduan terkait kebijakan minyak goreng satu harga, lewat sejumlah saluran yang disediakan Kemendag. (Sumber: Instagram @mendaglutfi )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Perdagangan M Lutfi menyatakan, masyarakat bisa menyampaikan aduan atau keluhan terkait penerapan minyak goreng satu harga. Misalnya ada perusahaan atau ritel modern yang menjual minyak goreng dengan harga lebih dari Rp14.000 per liter.

Hal tersebut bisa disampaikan lewat pesan ke aplikasi WhatsApp dengan nomor 081212359337, email hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).

“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” kata Lutfi kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Lutfi mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas kepada pelaku usaha dan konsumen yang melanggar. Konsumen juga diimbau untuk tidak menimbun minyak goreng atau melakukan pembelian dalam jumlah besar karena kepanikan atau panic buying.

Baca Juga: Tenang, Harga Minyak Goreng Rp14.000/Liter Masih Sampai 6 Bulan

"Para produsen/eksportir yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan diberikan sanksi berupa pembekuan/pencabutan izin," ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (19/1), Lutfi memantau pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga secara daring. Ada sejumlah provinsi di mana ritel modern belum menerapkan kebijakan itu. Salah satunya adalah Sumatera Barat (Sumbar).

Di Sumbar, masih banyak ritel modern yang belum bergabung dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Para peritel itu juga sudah telanjur membeli stok minyak goreng dengan harga tinggi, sehingga tak mungkin langsung menjual dengan harga Rp14.000 per liter.

Oleh karena itu, peritel modern di Sumbar akan mengadakan rapat bersama Aprindo Sumbar dan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat guna mencari solusinya.

Baca Juga: Produsen Langgar Aturan Minyak Goreng Satu Harga akan Disanksi, Izin Dicabut

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU