> >

Bantu Serap Beras Petani, Bulog Ngaku Tanggung Utang Triliunan

Bumn | 21 Januari 2022, 06:50 WIB
Ilustrasi - Perum Bulog selaku BUMN sektor pangan, setiap tahunnya mempunyai tugas untuk menyerap beras dari petani. (Sumber: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Lmo/pras.)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Perum Bulog selaku BUMN sektor pangan, setiap tahunnya mempunyai tugas untuk menyerap beras dari petani. Namun, hal ini menyebabkan Bulog merugi.

Beberapa waktu lalu, Perum Bulog mengungkap ada beban utang yang mesti ditanggung. Tak main-main, jumlah utang di akhir 2021 lalu mencapai Rp13 triliun.

Melansir dari Kontan.co.id, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengungkapkan, kerugian yang dialami Bulog ini salah satunya disebabkan penugasan dari pemerintah.

"Ruginya karena penugasan, beban utang, beban bunga, belum lagi, kalau kami sudah menyalurkan produk pangan, maka utang baru akan bertambah karena kami menggunakan jasa pemasok. Jasa pemasok sudah dibayar Bulog tapi tidak ada gantinya dari negara," kata Budi Waseso, Senin (17/1) lalu.

Menurutnya, hal tersebut membuat utang Bulog bertumpuk, dan apabila dihitung, maka akan menyebabkan Bulog rugi.

Akan tetapi, Budi mengakui, dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, kerugian Bulog semakin kecil, dan beban utang yang juga berkurang.

Baca Juga: Dirut Perum Bulog Budi Waseso Sebut Indonesia Tak Impor Beras Lagi & Andalkan Produksi Petani Lokal

"Jadi, utang Bulog itu bertumpuk-tumpuk, kalau dihitung-hitung pasti rugi. Walaupun apabila dibandingkan dengan tahun lalu jumlahnya saat ini lebih kecil," ungkapnya.

Adapun, Budi menuturkan sudah menyampaikan keluhan soal beban utang ini kepada Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terutama yang berkaitan dengan penugasan cadangan beras pemerintah (CBP).

Ia menilai perlu adanya mekanisme dari penyerapan beras untuk CBP tersebut. "CBP itu penugasan dari negara, berasnya itu beras negara, bukan beras Bulog. Harusnya ada mekanisme, ketika Bulog menyerap, katakanlah diperintahkan 2 juta ton, lalu diaudit oleh BPK atau BPKP. Setelah beres harus dibayar pokoknya oleh negara, supaya tidak ada utang," bebernya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU