> >

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Jabar Naik 5 Persen, tapi Ada Syaratnya

Ekonomi dan bisnis | 30 Desember 2021, 11:41 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menemui perwakilan buruh untuk ke-3 kalinya, guna membahas kenaikan upah minimum. Ridwan Kamil akhirnya membagi kenaikan upah berdasarkan masa kerja buruh (30/12/2021). (Sumber: Instagram @ridwankamil)

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Ajukan KUR BRI Secara Online

Indah menyampaikan, seluruh kepada daerah harus menetapkan upah minimum berdasarkan PP No 36 Tahun 2021.

Kemenaker bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi se-Indonesia, siap untuk mengawal pelaksanaan pengupahan pada 2022 berdasarkan ketentuan tersebut.

“Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama,” ujar Putri.

Di sisi lain, dinas ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja/buruh. Bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah safety net atau jaringan pengaman yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Adapun tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah.

Apabila terjadi perselisihan mengenai pengupahan, Putri meminta dinas ketenagakerjaan untuk mendorong pihak-pihak yang berselisih untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit.

Baca Juga: Anies Revisi UMP, Ketua Apindo: Pelanggaran Jadi Catatan, Apalagi Kalau Mau Nyapres

“Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan terkait ketenagakerjaan,” ucapnya.

Dinas terkait juga akan membina perusahaan dan pengusaha yang melanggar ketentuan pengupahan.

Jika pembinaan teknis telah dilakukan secara optimal dan belum membuahkan hasil sesuai yang diharapkan, akan dilakukan pengawasan teknis. 

Pengawasan teknis meliputi dampak pelaksanaan kewenangan bidang ketenagakerjaan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemerintah melakukan pengawasan teknis melalui review, monitoring, dan evaluasi. 

Baca Juga: Apindo Imbau Perusahaan di Jakarta Tidak Terapkan Revisi UMP

Jika pengawasan teknis tersebut belum membuahkan hasil, maka dilakukan tahapan teknis selanjutnya berupa pemeriksaan reguler dan/atau pemeriksaan khusus atau/investigatif. 

Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah

Sumber :


TERBARU