> >

Siap-Siap, Tahun Depan Ada Agenda Kenaikan Tarif, Ekonom: Bisa Sundut Inflasi Kisaran 5 Persen

Ekonomi dan bisnis | 29 Desember 2021, 20:04 WIB

Ilustrasi - Sejumlah agenda kenaikan tarif telah dipersiapkan untuk diterapkan pada tahun 2022. (Sumber: Kompas.tv/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah agenda kenaikan tarif telah dipersiapkan untuk diterapkan pada tahun 2022.

Saat ini, setidaknya sudah ada beberapa agenda kenaikan tarif yang diumumkan, antara lain harga gas Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji nonsubsidi sebesar Rp 1.600 hingga Rp 2.600 per kilogram.

Peningkatan harga LPG ini bahkan sudah dilakukan per 25 Desember 2021. Meski, khusus harga LPG 3 kilogram masih tetap karena disubsidi pemerintah.

Lalu, wacana kenaikan tarif listrik golongan pelanggan non-subsidi dengan skema tarif penyesuaian. Dalam hal ini, diperkirakan tarifnya naik dari Rp 18.000 hingga Rp 101.000 per bulan sesuai dengan golongannya.

Selanjutnya, ada rencana peningkatan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan wacana penghapusan BBM di bawah RON 92 yakni Premium.

Selain itu, harus bersiap juga dengan peningkatan beberapa harga barang karena peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata kenaiakan 12 persen dan khusus untuk SKT ditetapkan 4,5 persen.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyampaikan, peningkatan harga tersebut bakal memicu inflasi di tahun 2022 ke kisaran 5 persen year on year (yoy), atau lebih tinggi dari kisaran sasaran Bank Indonesia (BI) yang sebesar 3 persen plus minus 1 persen.

Baca Juga: Kenaikan Harga Minyak Goreng Penyebab Inflasi November 0,37 Persen

“Belum lagi, akan ada risiko peningkatan harga kebutuhan pokok, seperti pangan yang dipengaruhi oleh pasokan pangan karena adanya La Nina dan peningkatan permintaan menjelang Ramadhan 2022,” ujarnya, Selasa (28/12/2021), dikutip dari Kontan.co.id.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


TERBARU