> >

Pertamina Pastikan Tidak Ada Pemotongan Gaji Karyawan, Semua Benefit Pekerja Masih Normal

Bumn | 27 Desember 2021, 06:33 WIB
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu akan mogok kerja pada 29 Desember 2021-7 Januari 2022. Mereka protes pemotongan gaji dan meminta Dirut Pertamina diganti (22/12/2021). (Sumber: Dok. Pertamina )

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Pertamina (Persero) menegaskan, tidak ada pemotongan gaji pekerja. Pasalnya kebijakan agile working yang berdampak pada pengaturan mekanisme kerja fleksibel pekerja work from home, belum ditetapkan.

Senior Vice President Human Capital Development Pertamina Tajudin Noor mengatakan informasi ini telah disampaikan kepada seluruh pekerja Pertamina melalui surat edaran per tanggal 13 Desember 2021.

"Tak ada satupun pekerja yang mengalami pemotongan gaji hingga saat ini. Semua benefit yang diperoleh pekerja masih berjalan normal seperti sebelum pandemi," kata Tajudin dikutip dari Antara, Senin (27/12/2021). 

Baca Juga: Ahok Sebut Pertamina Batal Potong Gaji Karyawan

Agile working adalah pekerja Pertamina Holding di kantor pusat yang bertugas dan pekerjaannya dapat dilakukan dari rumah. Menurut Tajudin, pihaknya sedang melakukan review atas program agile working. Kebijakan tersebut diambil dalam rangka beradaptasi menyambut post-pandemi COVID-19.

"Fleksibilitas ini diberikan agar dapat memberikan kenyamanan kepada pekerja dengan memberikan opsi untuk memilih pola kerja dengan mekanisme work from office (WFO) atau work from home (WFH) yang diharapkan bisa memberikan kinerja lebih baik," tutur Tajudin.

Tawaran Agile working tidak diberikan kepada semua pekerja. Kesempatan ini hanya berlaku pada sejumlah jenis pekerjaan tertentu. Secara umum diberikan kepada pekerja kantor yang tidak berada di lapangan minyak dan gas bumi, kilang, maupun area distribusi.

Baca Juga: Pekerja Pertamina Mau Mogok, FSP BUMN: Fokus Jaga Stok BBM untuk Rakyat

Seperti penyusunan strategi, pemikiran konseptual, analisis, dan taktikal. Tajudin menambahkan, program ini belum dijalankan dan masih dalam proses mendapatkan masukan dari berbagai pihak. 

Selain itu, pada dasarnya perusahaan memahami ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang, yaitu bahwa pemotongan upah haruslah mendapatkan persetujuan dari pekerja.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU