> >

Tak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Bisa Kena Sanksi 200 Persen

Kebijakan | 17 Desember 2021, 16:19 WIB
Menkeu Sri Mulyani, Jumat (17/12/2021), menegaskan ada sanksi 2 kali lipat bagi wajib pajak yang tidak mengungkap hartanya. (Sumber: Kementerian Keuangan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta semua wajib pajak yang belum melaporkan hartanya untuk ikut Program Pengampunan Sukarela (PPS) atau lebih dikenal dengan Tax Amnesty jilid II.

Program PPS akan berlangsung selama 6 bulan, dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Program PPS diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sri Mulyani menegaskan, jika tidak mengikuti program PPS padahal ada harta yang belum dilaporkan, ada sanksi yang menanti.

Ia menjelaskan, untuk harta yang diperoleh hingga tahun 2015, sanksinya sebesar 200 persen.

Baca Juga: Asyik, Tukin Guru-Pengawas Pendidikan Agama Islam Rp142 M Cair!

"Jadi kalau Anda punya harta sebelum 2015, rumah, emas atau harta apapun belum lapor, Anda harus bayar 2 kali lipat dari harta tersebut. Capek dong, jadi mending ikut aja sekarang. Jauh lebih ringan dibandingkan sanksi 200 persen," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP, Jumat (17/12/2021).

“Daripada enggak berkah hidupnya, sudahlah ikut saja. Daripada tidak berkah dan daripada kemungkinan bayar sanksi hingga 200%. Sudah diberi kesempatan,” tambahnya.

Ada sejumlah mekanisme Tax Amnesty jilid II atau PPS yang digelar tahun depan.

Pertama, wajib pajak yang sudah ikut pengampunan pajak atau tax amnesty (TA) tahun 2016 silam, kalau ingin mengungkapkan harta yang belum diungkapkan, maka dikenakan tarif 11 persen untuk harta di luar negeri.

Tarif 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi; dan 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta dimasukkan dalam investasi energi terbarukan. 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU