> >

Pajak Dianggap Beban, Sri Mulyani: Aturan Perpajakan Berpihak ke Rakyat

Ekonomi dan bisnis | 17 Desember 2021, 13:19 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Bandung, Jumat (17/12/2021). (Sumber: Kementerian Keuangan)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, aturan perpajakan di Indonesia berpihak ke rakyat. 

Namun masyarakat masih berpikir jika pajak hanya membebani mereka.

"Kita bicara pajak langsung masyarakat merasa 'oh ini beban ini, ini beban ini, ini beban ini', padahal di dalam harmonisasi ini banyak sekali pemihakan kepada rakyat terutama yang kelompok tidak mampu, UMKM," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disiarkan dalam kanal YouTube Dirjen Pajak, Jumat (17/12/2021).

"Tidak mungkin DPR, Komisi XI akan membiarkan pemerintah membuat policy yang membebani masyarakat," tambahnya.

Baca Juga: Kemenparekraf Gugat Indosat Terkait Aset Tanah Negara

Selain hasil penerimaan pajak untuk rakyat, pemerintah juga merumuskan cara pemungutan pajak yang sederhana dan efisien.

"Jadi pemikirannya tidak hanya tujuan akhirnya, namun prosedurnya, mekanismenya, administrasinya juga harus sederhana, simpel, dan efisien sehingga rakyat tidak terbebani untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak," tutur Sri Mulyani.

"Dan dalam hal ini para petugas pajak juga tidak makin membuat ruwet perekonomian dan masyarakat, yang biasanya menimbulkan ekses pada tata kelola," lanjutnya.

Baca Juga: Cegah Omicron, Pemerintah Indonesia Diminta Tutup Penerbangan Internasional

Ia menambahkan, manfaat pajak selama ini sudah jelas.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU