> >

Disebut BPK Belum Bayar Pajak Hampir Rp2 T, Ini Kata Pertamina

Bumn | 8 Desember 2021, 13:19 WIB
Kantor pusat Pertamina. BPK menyebut Pertamina belum menyetor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar hampir Rp2 T (8/12/2021). (Sumber: Dok. Pertamina )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan beberapa temuan hasil pemeriksaan sejumlah BUMN dan lembaga negara kepada DPR.

Salah satunya adalah PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo yang disebut BPK belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

“PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan PBBKB yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam rapat paripurna DPR, Selasa (7/12/2021).

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Direksi Pertamina dan AKR Corporindo agar berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan kebijakan dana atau mekanisme penyetoran PBBKB.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Korupsi Penyakit Berbahaya yang Ancam Ekonomi Negara

Menanggapi hal itu, Pertamina menyatakan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Kementerian ESDM sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

"Hal ini sedang dalam koordinasi Pertamina dengan Dirjen Migas dan Kemenkeu," kata Fajriyah kepada wartawan, dikutip Rabu (8/12/2021).

Hingga Juni 2021, Pertamina memberikan setoran sebesar Rp110,6 triliun kepada negara dari seluruh kegiatannya sepanjang semester I/2021.

Baca Juga: Ini 6 BUMN Dengan Utang Gede, Ada yang Lebih Dari Rp600 T!

Dari Rp110,6 triliun yang telah disetorkan, Rp70,7 triliun berasal dari pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan dividen.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU