> >

Kemenhub Putuskan Mobilitas Angkutan Logistik Tak Dibatasi

Kebijakan | 1 Desember 2021, 13:26 WIB
Ilustrasi:Kendaraan logistik tidak dibatasi selama PPKM level 3. (Sumber: KOMPAS.COM/SHUTTERSTOCK)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kendaraan logistik tidak dibatasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang bertepatan dengan masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (1/11/2021).

"Kami sudah menyiapkan konsep untuk Nataru tahun ini, mobilitas angkutan logistik tidak dibatasi. Ini menunjukkan bahwa kita pro agar kegiatan ekonomi tetap berjalan," ujarnya dikutip Antara.

Dari survei bulan November Kemenhub, diketahui adanya 16 juta orang yang akan mudik Natal dan Tahun Baru apabila ada pembatasan kapasitas dan pengetatan syarat perjalanan. Apabila ada PPKM Level 3, potensi pergerakan sebesar 15 juta orang.

Ditambah adanya larangan melakukan perjalanan, perkiraan potensi pergerakan sebesar 10 juta orang.

Baca Juga: Waspadai Omicron, Kemenhub Larang Perjalanan dari 11 Negara dan Waktu Karantina Bertambah

"Jumlah tersebut sangat signifikan berpotensi mengakibatkan lonjakan Covid-19 di daerah," ujarnya.

Selain itu, Menhub Budi Karya mengungkapkan, pemerintah mengambil kebijakan untuk membatasi pergerakan masyarakat guna mengantisipasi lonjakan Covid-19, khususnya varian Omicron dari luar negeri.

Dengan demikian, Kemenhub akan mengkoordinasikan dan memastikan kesiapan sarana angkutan umum pada masa tersebut. Tidak lupa, mereka akan melakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional sarana angkutan umum di seluruh moda transportasi.

Aturan teknis terkait syarat perjalanan tersebut selanjutnya akan terus dikoordinasikan dengan seluruh pemangku kepentingan, baik Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, hingga TNI/Polri guna memastikan kebijakan berjalan dengan baik.

"Kita akan meningkatkan pengawasan protokol kesehatan dan implementasi PeduliLindungi. Jadi kita akan membuat sejumlah checkpoint di jalan tol dan jalan lainnya," ujarnya menerangkan.

Baca Juga: Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/ANtara


TERBARU